pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

slot depo 10k slot depo 10k
Nasional

Kemenhub Bahas RUU Sistranas untuk Memperkuat Integrasi Transportasi Nasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah mengupayakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas). Melalui Panitia Antarkementerian, upaya ini bertujuan untuk memperkuat integrasi dalam sistem transportasi di seluruh Indonesia. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, diharapkan penyelenggaraan transportasi dapat berjalan dengan lebih terkoordinasi dan terintegrasi.

Pembentukan RUU Sistranas

“Pemerintah telah memulai diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional,” ungkap Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub, Risal Wasal, di Jakarta, pada Senin (7/9). Pembahasan ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses penyusunan RUU Sistranas, yang diharapkan mampu membangun landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem transportasi yang lebih terorganisir dan terpadu.

Kick Off Meeting dan Rapat Panitia Antarkementerian

Pembahasan RUU Sistranas dimulai dengan Kick Off Meeting dan Rapat Panitia Antarkementerian yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk membahas substansi RUU secara menyeluruh. Fokus diskusi mencakup:

  • Sistem dan perencanaan transportasi nasional
  • Integrasi jaringan transportasi
  • Aspek keselamatan dan pelayanan
  • Sistem logistik yang efisien
  • Penggunaan teknologi dan data yang optimal

Tantangan dalam Penyelenggaraan Transportasi

Risal menjelaskan bahwa penyusunan RUU Sistranas bertujuan untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan transportasi. Saat ini, regulasi yang ada masih bersifat terfragmentasi, dan banyak aspek transportasi di Indonesia belum terintegrasi dengan baik. Hal ini menciptakan sejumlah masalah, seperti:

  • Perencanaan yang kurang terpadu
  • Koordinasi lintas moda yang belum optimal
  • Integrasi antarmoda yang terbatas
  • Pembagian kewenangan yang tidak selalu sinkron
  • Digitalisasi yang belum menyeluruh

RUU Sistranas sebagai Undang-Undang Payung

RUU Sistranas dirancang sebagai Undang-Undang Payung yang mengintegrasikan semua moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional. RUU ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang sektoral yang sudah ada, melainkan berfungsi sebagai kerangka hukum yang menyinergikan penyelenggaraan transportasi secara nasional.

“RUU ini bukan untuk menggantikan seluruh UU sektoral. Ini merupakan payung hukum yang memberikan integrasi bagi seluruh moda transportasi dalam satu Sistem Transportasi Nasional,” tegas Risal.

Konsep Sistem Transportasi Nasional

Dalam konsepnya, Sistem Transportasi Nasional adalah tatanan transportasi yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi secara sistematis. Hal ini mencakup sinergi antara berbagai kebijakan, kelembagaan, jaringan, sarana dan prasarana, simpul transportasi, pelayanan, serta teknologi. Selain itu, aspek data dan informasi, sumber daya manusia, serta pendanaan juga menjadi bagian penting dalam sistem ini.

Integrasi Layanan Transportasi

Risal menambahkan bahwa tujuan RUU Sistranas juga mencakup pengintegrasian layanan transportasi untuk penumpang dan barang, atau rantai pasok (supply chain). Dalam hal ini, penting untuk mempertimbangkan berbagai kebutuhan, ketersediaan, optimalisasi aset strategis, serta pemanfaatan data. Dengan cara ini, diharapkan sistem transportasi yang dibangun dapat berfungsi secara efektif dan efisien.

Partisipasi Pemangku Kepentingan

Penyusunan RUU Sistranas juga melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Ini merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan dari sistem transportasi yang terintegrasi. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU ini dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara lebih luas.

Dengan semua langkah ini, diharapkan RUU Sistranas dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan transportasi yang ada di Indonesia. Melalui integrasi yang lebih baik, diharapkan sistem transportasi nasional akan menjadi lebih efisien, aman, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat secara keseluruhan.

➡️ Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol: Barcelona Bertandang ke Osasuna, Real Madrid Melawan Espanyol

➡️ Baca Juga: Super Bear Adventure 13.0 Hadir dengan Level Baru dan Mode Hardcore yang Menantang

Related Articles

Back to top button