DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disusun Secara Teliti dan Hati-hati

Jakarta – Dalam upaya memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disusun dengan cermat, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa kehati-hatian menjadi prioritas utama. Hal ini penting agar RUU tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Pentingnya Kehati-hatian dalam Penyusunan RUU
Sari Yuliati menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU ini bukanlah upaya untuk memperlambat, melainkan lebih kepada penerapan prinsip kehati-hatian. “Kami ingin memastikan bahwa ketika Undang-Undang ini disahkan, masyarakat tidak akan merasa dirugikan di kemudian hari,” ujarnya dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Pati di Jakarta.
Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembahasan
Dia menambahkan bahwa saat ini Komisi III DPR RI sedang aktif mendengarkan pandangan dari berbagai kalangan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ini merupakan langkah penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dapat diwujudkan secara nyata.
Kompleksitas dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Menurut Sari, pembahasan RUU ini melibatkan banyak aspek yang kompleks. Oleh karena itu, DPR berkomitmen untuk menghasilkan Undang-Undang yang adil dan seimbang bagi semua pihak, baik masyarakat umum maupun penguasa.
“RUU ini memiliki situasi yang cukup rumit. Kami tidak ingin Undang-Undang ini menjadi alat untuk menekan pihak tertentu oleh pemerintah yang berkuasa,” tegasnya. Penting bagi DPR untuk menghasilkan regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Audiensi dengan Forum Komunikasi Rakyat Pati
Dalam kesempatan tersebut, Sari bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengadakan audiensi dengan Forum Komunikasi Rakyat Pati. Dalam pertemuan ini, perwakilan forum menyampaikan berbagai aspirasi yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan ekonomi strategis, serta pemulihan keamanan dan ketertiban di Pati, Jawa Tengah.
Menanggapi Pertanyaan Mengenai Pembahasan RUU
Perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati, Lukman Hakim, juga mengajukan pertanyaan terkait perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Kami ingin mengetahui sejauh mana progres dari pembahasan RUU ini,” tanyanya kepada para pimpinan DPR.
Target Pengesahan RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk diselesaikan pada bulan Desember 2026. “Kami berusaha agar RUU ini dapat disahkan sebelum Desember 2026, atau paling lambat dalam dua kali masa sidang,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Habiburokhman menekankan bahwa proses pengesahan RUU ini memerlukan waktu lebih lama dibandingkan dengan undang-undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri. Hal ini disebabkan oleh konsep dan rancangan yang sepenuhnya baru di Indonesia.
Perbedaan dengan Undang-Undang Sebelumnya
“Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang sudah memiliki kerangka dasar sebelumnya, RUU Perampasan Aset ini merupakan suatu terobosan baru,” jelas Habiburokhman. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini diharapkan dapat memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Harapan terhadap RUU Perampasan Aset
Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih adil dalam pengelolaan dan perampasan aset, sehingga tidak hanya menguntungkan satu pihak. Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan manfaat dari adanya regulasi ini tanpa adanya rasa khawatir akan penyalahgunaan kekuasaan.
RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, serta menjadi alat yang efektif dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kesimpulan Proses Pembahasan RUU
Dengan demikian, proses pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting untuk dilakukan secara teliti dan hati-hati. DPR berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pembahasan, sehingga RUU ini benar-benar dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. RUU ini bukan hanya sekedar regulasi, tetapi juga merupakan harapan baru dalam penegakan hukum yang lebih adil di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Lirik Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk X Banditoz Yaow 86 yang Sangat Menggugah Selera
➡️ Baca Juga: Transfer Marcus Rashford ke Barcelona Terhambat oleh Masalah Gaji dan Status Lewandowski




