BPKAD Umumkan Pembaruan Kerja Sama Aset untuk Pasar Kreatif yang Lebih Efisien

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat telah mengonfirmasi adanya pembaruan dalam kerja sama pengelolaan aset terkait Pasar Kreatif Jawa Barat (PKJB). Pembaruan ini diharapkan dapat membawa efisiensi yang lebih baik dalam pengelolaan pasar yang menjadi salah satu ikon kreativitas di wilayah tersebut.
Pembaharuan Kerja Sama Aset oleh BPKAD
Kepala BPKAD Jawa Barat, Norman Nugraha, menyatakan pada Jumat (11/9) bahwa pembaruan kerja sama tersebut telah dilaksanakan. Meski demikian, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai tanggal spesifik pelaksanaan pembaruan ini. “Sudah ada pembaruan,” ungkapnya ketika ditanyai mengenai kerja sama dengan PT Jaswita yang berfokus pada pengelolaan aset di Pasar Kreatif.
Norman menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak secara langsung mengelola Pasar Kreatif tersebut, melainkan menjalin kerjasama dengan PT Jaswita. Seluruh aspek teknis tata kelola diserahkan kepada pihak Jaswita. “Dikerja samakan dengan Jaswita. Mereka yang mengelola operasionalnya,” tambahnya saat bertemu di DPRD Jawa Barat.
Polemik Sebelumnya dalam Pengelolaan Pasar Kreatif
Pengelolaan PKJB sebelumnya diwarnai oleh berbagai masalah. Namun, kini fasilitas seperti Lapangan Padel dan arena berkuda telah kembali beroperasi. Polemik ini berhubungan dengan kerja sama aset yang terletak di Jalan Pahlawan, Kota Bandung, yang mana operasional dan pengembangan pasar sempat melebihi area yang disepakati dalam perjanjian.
Hal ini juga terungkap dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Pemprov Jabar untuk tahun anggaran 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan mencatat bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah dijalankan berdasarkan kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan PT Jaswita.
- Perjanjian Nomor 36/PEM.04.04.01/BPKAD dan Nomor 044 PKS tanggal 5 April 2024
- PT Jaswita memiliki hak untuk memanfaatkan tanah seluas 2.400 meter persegi
- Bangunan yang dikelola memiliki luas 1.272 meter persegi
- Fasilitas penunjang juga termasuk dalam perjanjian ini
Kejanggalan dalam Audit BPK
Namun, dalam audit yang dilakukan, BPK menemukan kejanggalan terkait pemanfaatan aset. Alih-alih hanya menggunakan 2.400 meter persegi, PT Jaswita ternyata memanfaatkan aset seluas 11.055 meter persegi. Kejadian ini memicu pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Dari total luas yang digunakan, terdapat 7.609 meter persegi yang telah dibangun menjadi berbagai fasilitas, termasuk GYM, Lapangan Padel, dan arena berkuda. Hal ini menunjukkan adanya pengembangan yang melebihi ketentuan awal yang disepakati.
Teguran dari Disperindag Jabar
Seiring dengan masalah ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat juga memberikan teguran kepada PT Jaswita pada Maret 2025. Sebagai hasil dari teguran tersebut, PT Jaswita dikenakan kewajiban pembayaran sebesar Rp 2,3 miliar, yang telah diselesaikan pada 7 Maret 2026.
BPK juga menemukan bahwa kerja sama antara BPKAD dan PT Jaswita berlangsung, namun surat kontrak terkait belum ditandatangani saat audit dilakukan. Ini menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan dan administrasi kerja sama yang perlu diperbaiki.
Arah Baru dalam Pengelolaan Aset
Pembaruan kerja sama aset ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya sinergi antara BPKAD dan PT Jaswita yang lebih terstruktur, diharapkan pasar kreatif ini dapat berfungsi lebih optimal dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal.
Ke depan, transparansi dalam pengelolaan aset menjadi hal yang sangat penting. Ini tidak hanya akan memastikan bahwa aset-aset daerah dikelola secara tepat, tetapi juga akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa sumber daya yang ada digunakan untuk kepentingan bersama.
Manfaat Pembaruan Kerja Sama Aset
Pembaruan kerja sama aset membawa beberapa keuntungan yang signifikan, antara lain:
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan aset
- Memperkuat akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya
- Menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku
- Mendorong pengembangan infrastruktur yang lebih baik
- Memfasilitasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat
Melalui pembaruan ini, diharapkan semua pihak dapat berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengelolaan yang baik. Hal ini akan menjadi langkah awal dalam menciptakan Pasar Kreatif yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat perdagangan, tetapi juga sebagai wadah untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi.
Kesimpulan Pembaruan Kerja Sama Aset
Pembaruan kerja sama aset yang diinisiasi oleh BPKAD Jabar merupakan langkah strategis untuk memperbaiki pengelolaan Pasar Kreatif Jawa Barat. Dengan adanya kolaborasi yang lebih baik dan pengawasan yang ketat, diharapkan pasar ini mampu berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi perkembangan ekonomi kreatif di daerah.
➡️ Baca Juga: Investigasi Kecelakaan KA di Bekasi: 15 Korban Jiwa Terkait Taksi Green SM
➡️ Baca Juga: Katedral Jakarta Ajak Umat Cintai Wastra Nusantara dan Jaga Lingkungan di Paskah 2026




