pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

slot depo 10k slot depo 10k
Pendidikan

Aturan Baru PIP Kemendikdasmen: Penambahan Sasaran hingga TK dan Rincian Bantuan Terbaru

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja meluncurkan aturan terbaru mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Peraturan ini dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2026. Aturan ini menjadi pengganti bagi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak memenuhi tuntutan zaman. Untuk aspek teknis pelaksanaan, diatur melalui Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, sementara besaran bantuan diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026. Pemerintah menjelaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk mendukung program wajib belajar selama 13 tahun dan juga untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu. Mari kita bahas lebih dalam mengenai PIP dan aturan terbarunya.

Apa Itu PIP?

Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi Kemendikdasmen, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai yang disediakan oleh pemerintah untuk anak-anak yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah atau rentan. Lingkup bantuan ini mencakup semua jenjang pendidikan, dari pendidikan dasar hingga menengah, baik formal maupun nonformal. Terdapat tiga tujuan utama dari pelaksanaan PIP ini:

  • Memperluas akses dan peluang belajar bagi anak-anak yang berusia antara 5 hingga 22 tahun.
  • Mencegah angka putus sekolah yang diakibatkan oleh kendala ekonomi keluarga.
  • Mendorong anak-anak yang telah putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Perubahan Penting dalam Aturan Terbaru PIP

Aturan terbaru mengenai PIP di tahun 2026 membawa beberapa perubahan signifikan yang perlu diperhatikan. Berikut adalah rincian dari perubahan tersebut:

1. Sasaran Penerima Diperluas hingga Jenjang TK

Pasal 9 dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 menyatakan bahwa sasaran PIP kini mencakup murid yang berusia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Kebijakan ini lebih luas dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya menyasar murid berusia 6 hingga 21 tahun. PIP kini dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan jenjang pendidikan:

  • PIP Pendidikan Prasekolah: Diberikan kepada murid pendidikan anak usia dini atau TK sebelum memasuki pendidikan dasar.
  • PIP Pendidikan Dasar: Mencakup murid SD, SMP, pendidikan khusus dari kelas I–IX, serta Paket A dan Paket B.
  • PIP Pendidikan Menengah: Meliputi murid SMA, SMK, pendidikan khusus dari kelas X–XII, serta Paket C.

Adapun syarat bagi penerima PIP adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai murid aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Berusia antara 5 tahun hingga sebelum 22 tahun, dengan pengecualian bagi murid penyandang disabilitas yang tidak terikat pada batas usia ini.

2. Sekolah Berhak Mengusulkan Calon Penerima

Salah satu perubahan signifikan lainnya terletak pada mekanisme pengusulan calon penerima PIP. Proses verifikasi dan validasi kini dilakukan oleh sekolah bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan melalui aplikasi SIPINTAR. Tahapan pelaksanaan PIP menurut Pasal 10 terdiri dari lima langkah:

  • Perencanaan jumlah sasaran dan alokasi anggaran.
  • Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima.
  • Verifikasi dan validasi oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
  • Penetapan penerima oleh Puslapdik.
  • Penyaluran dana bantuan.

Mekanisme ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, di mana kewenangan untuk mengusulkan calon penerima berada di tangan Dinas Pendidikan. Kini, Dinas Pendidikan memiliki peran baru yang meliputi:

  • Mengawasi penyusunan dan penetapan daftar prioritas yang dibuat oleh sekolah.
  • Memvalidasi daftar murid yang diusulkan oleh sekolah.
  • Memastikan kesesuaian jumlah usulan dengan target sasaran penerima.

3. Besaran Bantuan Dihitung per Semester

Sebelumnya, nominal PIP ditetapkan dalam hitungan tahunan. Namun, Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 kini menetapkan besaran bantuan per semester dengan rincian sebagai berikut:

  • TK, SD/SDLB, dan Paket A: Rp225.000 per semester.
  • SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester.
  • SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester.

Jumlah bantuan tahunan sebenarnya tidak berubah, namun perubahan ini bertujuan agar murid di kelas awal dan kelas akhir mendapatkan kepastian, karena mereka hanya menerima bantuan selama satu semester. Sementara itu, murid di kelas berjalan dan jenjang TK tetap mendapatkan bantuan selama dua semester penuh. Kebijakan ini dirancang agar penyaluran dana lebih sesuai dengan masa belajar murid di setiap jenjang pendidikan.

4. Mekanisme Penyaluran dan Penetapan Penerima

Proses pencairan dana PIP dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  • Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengajukan pencairan dana kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
  • KPPN mencairkan dana ke rekening bank penyalur bantuan sosial atas nama Puslapdik.
  • Puslapdik kemudian memindahbukukan dana ke rekening masing-masing murid yang berhak menerima bantuan.
  • Murid dapat menarik dana tersebut melalui teller atau ATM setelah dana masuk ke rekening mereka.

Dana hanya dapat dipindahbukukan ke rekening murid yang terdaftar sebagai penerima aktif. Bagi murid yang belum mengaktifkan rekening mereka, diharuskan untuk melakukan aktivasi terlebih dahulu di bank penyalur sebelum dana dapat dicairkan. Selain itu, aturan baru ini juga menghapus mekanisme SK Nominasi dan SK Pemberian yang sebelumnya membedakan penerima berdasarkan status rekening. Kini, seluruh murid hasil verifikasi dan validasi akan ditetapkan melalui satu jenis surat keputusan, yaitu SK Penetapan Penerima PIP, yang mencakup status rekening baik yang sudah aktif maupun yang belum. Bagi murid yang tidak mengaktifkan rekening hingga batas waktu yang ditentukan, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

5. Kewajiban, Larangan, dan Sanksi bagi Pengelola

Pihak pengelola sekolah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memiliki empat kewajiban utama dalam pengelolaan PIP. Mereka wajib:

  • Memastikan data calon penerima adalah valid.
  • Menjamin tidak ada pungutan biaya pendidikan yang dikenakan kepada penerima.
  • Menegaskan tidak ada pemotongan dana bantuan.
  • Memastikan rekening dikuasai penuh oleh penerima bantuan.

Sementara itu, terdapat dua larangan yang harus dihindari oleh pihak pengelola:

  • Melakukan aktivasi rekening atau menarik dana tanpa persetujuan dari penerima.
  • Memotong atau memungut dana PIP untuk keperluan di luar kebutuhan pendidikan murid.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, kewajiban mengembalikan dana, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, aturan baru ini juga menghapus penerbitan Kartu Indonesia Pintar (KIP) baik dalam bentuk fisik maupun digital yang sebelumnya diberikan kepada penerima dari jalur Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 sudah resmi berlaku sejak diundangkan pada 13 Mei 2026, dan menjadi dasar hukum bagi seluruh proses PIP, mulai dari perencanaan hingga penyaluran dana kepada murid yang berhak menerima.

➡️ Baca Juga: John Carpenter’s Toxic Commando Luncurkan Mode Baru dalam Pembaruan Gratis Terbaru

➡️ Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka Hari Ini hingga 31 Agustus

Related Articles

Back to top button