KPK Selidiki Kakak Ridwan Kamil Dalam Kasus Pembelian Volvo XC90

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan kakak dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Fokus penyelidikan ini adalah pada pembelian satu unit mobil mewah, Volvo XC90, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) selama periode anggaran 2021 hingga 2023.
Pemeriksaan Terhadap Kakak Ridwan Kamil
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan pada 2 Oktober 2026 terhadap Erwin Muniruzaman, yang merupakan Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra dan juga kakak kandung Ridwan Kamil. Proses ini bertujuan untuk menggali informasi mengenai pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh Ridwan Kamil pada tahun 2023.
Budi menyatakan, “Pemeriksaan ini penting dilakukan untuk memahami sejauh mana pengetahuan ERM tentang transaksi tersebut, terutama mengingat posisinya sebagai kakak dari mantan gubernur saat itu.” Pihak KPK berupaya mengungkap fakta-fakta yang mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam transaksi tersebut.
Dugaan Penjualan Mobil dan Implikasinya
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK mencurigai bahwa mobil Volvo XC90 tersebut telah dijual oleh Erwin pada bulan Agustus 2024. Hal ini menjadi sorotan karena penjualan ini terjadi setelah proses penyidikan kasus Bank BJB dimulai.
- KPK mendalami waktu penjualan mobil tersebut.
- Keterkaitan antara penjualan dan penyidikan kasus dugaan korupsi.
- ERM memiliki posisi strategis dalam perusahaan yang berhubungan dengan proyek iklan.
- Proses hukum yang berlangsung di KPK terkait Bank BJB.
- Potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi.
Budi Prasetyo menambahkan, “KPK perlu mendalami lebih lanjut mengenai penjualan yang dilakukan oleh Erwin, terutama karena penjualan itu terjadi pada Agustus 2024, ketika perkara dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB sudah mulai berjalan.” Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan waktu yang perlu diperhatikan oleh penyidik.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB
Sejak awal penyelidikan, KPK telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan praktik korupsi yang terjadi di Bank BJB. Pada tanggal 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan bahwa mereka tengah mengusut kasus ini, yang berpotensi melibatkan sejumlah pihak lain.
Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut mencakup individu-individu penting dalam struktur manajemen Bank BJB serta beberapa pihak dari agensi periklanan yang terlibat dalam pengadaan iklan. Nama-nama yang tercatat sebagai tersangka antara lain:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025.
- Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024.
- Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama.
- Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising.
- Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan bahwa praktik korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai sekitar Rp223,6 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya potensi kerugian yang dialami oleh negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
Penyitaan dan Tindakan Hukum Selanjutnya
Dalam rangkaian penyidikan, pada tanggal 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita, termasuk sepeda motor dan mobil yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selanjutnya, Ridwan Kamil dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini pada tanggal 2 Desember 2025. Kehadirannya sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK berusaha untuk mendapatkan keterangan yang jelas mengenai semua aspek yang terkait dengan kasus ini.
Perkembangan Terkini dan Tindakan Hukum
Pada 10 Agustus 2026, KPK mengambil langkah tegas dengan menahan beberapa tersangka, termasuk Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Namun, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena mengalami masalah kesehatan.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak, termasuk kakak Ridwan Kamil. Penyidik KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan menemukan kejelasan di balik transaksi-transaksi yang mencurigakan ini.
Kesimpulan
Dengan beragamnya pihak yang terlibat dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, penyelidikan ini menjadi perhatian publik. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan upaya pencegahan korupsi di Indonesia semakin diperkuat. Masyarakat pun berharap agar setiap tindakan korupsi dapat diusut tuntas dan pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal.
➡️ Baca Juga: Honda HRD 125 Meluncur Resmi: Skutik Adventure dengan Fitur Modern dan Canggih
➡️ Baca Juga: Ledakan Kapal Musaffah 2 di Selat Hormuz: Tiga WNI Hilang, Satu Selamat dengan Luka Bakar




