Kota Bengkulu Melarang Mobil Bak Terbuka untuk Mengangkut Penumpang: Kebijakan Baru demi Keamanan
Seiring dengan mencuatnya kekhawatiran akan potensi kecelakaan lalu lintas, pemerintah kota Bengkulu telah menerapkan kebijakan baru yang melarang penggunaan mobil bak terbuka sebagai sarana transportasi penumpang, terutama selama periode libur Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan Baru untuk Keselamatan Penumpang
Menurut Tony Hastri Putra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, mobil bak terbuka sama sekali tidak memenuhi standar keamanan yang diperlukan untuk mengangkut penumpang. Hal ini telah memicu kebijakan baru kota Bengkulu melarang mobil bak terbuka.
Saat ini, petugas Dishub Kota Bengkulu sedang giat melakukan sosialisasi tentang peraturan baru ini secara luas melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan media pusat pemerintah kota. Tujuannya adalah agar seluruh masyarakat, khususnya para wisatawan dari luar daerah, mengetahui dan mematuhi larangan tersebut.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Publik
Tony Hastri Putra menekankan betapa pentingnya menghindari penggunaan mobil bak terbuka yang tidak ditujukan untuk mengangkut penumpang, dan telah menyampaikan pesan ini melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini, pihak Dishub Kota Bengkulu telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu. Mereka melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik strategis, terutama di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan jalur yang menuju ke lokasi wisata.
Penegakan Peraturan
Apabila petugas menemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang, akan diberikan teguran dan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Koordinasi dengan pihak kepolisian telah dilakukan untuk memberikan peringatan verbal dan tindakan terhadap sopir yang masih mengangkut penumpang di bak terbuka, terutama yang melintasi wilayah Kota Bengkulu.
Pentingnya Kesadaran Kolektif
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu berharap agar kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan kesadaran kolektif di masyarakat. Dengan begitu, liburan Idul Fitri 1447 Hijriah dapat berlangsung tanpa tercoreng oleh kecelakaan lalu lintas yang sebenarnya bisa dicegah.
- Kebijakan baru melarang mobil bak terbuka mengangkut penumpang di Kota Bengkulu.
- Upaya meningkatkan kesadaran publik melalui sosialisasi.
- Penegakan peraturan melalui pengawasan intensif dan tindakan tegas.
- Pentingnya kesadaran kolektif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
➡️ Baca Juga: Perbaikan Jembatan di Tapsel Pulihkan Aktivitas Warga
➡️ Baca Juga: Diskon Spesial Indomaret Hingga 15 Maret 2026: Hemat Pengeluaran dengan Harga Terjangkau untuk Minyak Goreng dan Telur

