Richard Lee Ditahan: Kronologi Mangkir Berulang dan Terciduk Live di TikTok

Seorang influencer sekaligus dokter ternama, Dr. Richard Lee, resmi ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Polda Metro Jaya pada hari Jumat (6/3/2026). Penahanan ini dilakoni Richard Lee lantaran dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang berhubungan dengan produk dan layanan kecantikan. Richard Lee diganjar penahanan setelah dianggap kurang kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Berikut ini adalah tiga fakta utama yang melatarbelakangi penahanan Dr. Richard Lee.
Proses Pemeriksaan sebelum Penahanan
Richard Lee resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat tersebut. Kombes Budi Hermanto, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung selama empat jam, dimulai dari pukul 13.00 sampai 17.00 WIB. Selama pemeriksaan tersebut, Richard Lee diberikan 29 pertanyaan oleh penyidik. Sebelum akhirnya dipindahkan ke sel tahanan pada pukul 21.50 WIB, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan dalam kondisi normal.
Richard Lee Mangkir Berulang
Tak hanya absen dalam pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga diketahui sering mangkir dari kewajiban wajib lapor. Terdata, Richard Lee tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.
Aktif Live di TikTok di Hari Wajib Lapor
Salah satu alasan yang membuat pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Richard Lee adalah karena sikapnya yang dianggap menghambat proses penyidikan. Richard Lee diketahui tidak hadir pada jadwal pemeriksaan tambahan yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Lebih mengagetkan lagi, di hari yang sama, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok miliknya. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kombes Budi Hermanto menyebutkan, “Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok.”
Penahanan Richard Lee juga dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan olehnya terkait penetapan status tersangkanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
➡️ Baca Juga: PSSI Tanggapi Tantangan Logistik Pemain Diaspora Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
➡️ Baca Juga: Transmart Full Day Sale di Bulan Ramadan: Dapatkan Hampers Murah dan Kebutuhan Rumah Tangga dengan Harga Terjangkau!


