Jakarta – Bagi Anda yang memerlukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), ada kabar baik! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menjalankan layanan SIM Keliling pada Sabtu ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperbarui dokumen penting ini. Dengan adanya layanan ini, diharapkan Anda tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam mengurus perpanjangan SIM.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Sebagai bagian dari upaya untuk mempermudah akses masyarakat, layanan SIM Keliling akan tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta. Anda dapat mengunjungi salah satu lokasi berikut:
Jakarta Timur
Lokasi pertama berada di lobi depan Mal Grand Cakung. Tempat ini dipilih karena mudah diakses oleh warga sekitar dan memiliki fasilitas yang memadai.
Jakarta Utara
Selanjutnya, untuk warga Jakarta Utara, layanan ini akan tersedia di lobi utama LTC Glodok. Ini merupakan lokasi yang sering dikunjungi, sehingga diharapkan dapat melayani banyak masyarakat.
Jakarta Selatan
Bagi Anda yang berada di Jakarta Selatan, Anda dapat mengunjungi area parkir di samping Universitas Trilogi Kalibata. Lokasi ini strategis dan dekat dengan pusat pendidikan, sehingga memudahkan mahasiswa dan masyarakat di sekitarnya.
Jakarta Barat
Di Jakarta Barat, SIM Keliling dapat ditemukan di lobi selatan Mal Ciputra. Mal ini dikenal ramai, sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pengguna jalan.
Jakarta Pusat
Terakhir, untuk warga Jakarta Pusat, layanan ini akan berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Lokasi ini sangat mudah dijangkau dan dekat dengan berbagai fasilitas umum.
Jam Operasional dan Persyaratan
Gerai SIM Keliling akan buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Sebelum menuju lokasi, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum mengunjungi gerai SIM Keliling:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- Biaya administrasi
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pastikan Anda menyiapkan biaya ini sebelum datang ke lokasi agar prosesnya lebih cepat.
Ketentuan Khusus untuk SIM B
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling tidak dapat digunakan untuk memperpanjang SIM B. Bagi pemilik SIM B, Anda harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena SIM jenis ini memiliki peruntukan yang berbeda, yaitu untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Pastikan untuk mengikuti semua prosedur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar tidak ada kendala saat proses berlangsung. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat berkendara dengan aman!
➡️ Baca Juga: Perempuan Mengubah Tantangan Menjadi Karya Berkualitas Tinggi dan Inspiratif
➡️ Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Juni: Lihat Daftar Penerima dan Estimasi Nominalnya di Sini
