Prabowo Teken Perpres Ratifikasi ILO 188 untuk Memperkuat Perlindungan Nelayan dan ABK

Jakarta – Dalam sebuah langkah yang bersejarah bagi sektor perikanan Indonesia, Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Peraturan ini berkaitan dengan ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188, yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan bagi para nelayan di seluruh Indonesia. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan pekerja di sektor perikanan, yang selama ini sering kali terabaikan.
Pentingnya Perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan, “Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.” Pernyataan ini menyoroti pentingnya langkah ini bagi para pekerja yang berjuang di tengah tantangan yang ada.
Perpres ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya bagi awak kapal perikanan. Mereka sering menghadapi masalah serius terkait keselamatan kerja dan kondisi kesejahteraan yang tidak memadai. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan layak bagi mereka.
Tujuan dan Ruang Lingkup Perpres Ratifikasi ILO 188
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat perlindungan hukum bagi awak kapal perikanan (ABK). Regulasi ini juga memastikan bahwa kondisi kerja yang dihadirkan memenuhi standar internasional, sehingga tidak ada lagi celah untuk praktik yang merugikan pekerja.
Beberapa tujuan penting dari Perpres ini meliputi:
- Pengaturan batas usia minimum untuk pekerja di sektor perikanan.
- Pemeriksaan kesehatan yang wajib bagi seluruh awak kapal.
- Perjanjian kerja tertulis yang jelas dan transparan.
- Jaminan upah yang adil sesuai dengan standar yang berlaku.
- Pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang memadai demi keselamatan operasional.
Mencegah Eksploitasi dan Memastikan Kesejahteraan
Regulasi ini juga berupaya untuk mencegah praktik eksploitasi, kerja paksa, dan perdagangan manusia di sektor maritim. Dengan adanya pengaturan yang ketat mengenai berbagai aspek kerja, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih baik bagi ABK.
Kesejahteraan dan Fasilitas bagi Awak Kapal
Ketentuan dalam peraturan ini mencakup penyediaan akomodasi, makanan, layanan kesehatan, serta jaminan sosial bagi awak kapal. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan fisik dan mental para pekerja, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan aman.
Dengan adanya fasilitas yang memadai, diharapkan para nelayan dan ABK tidak hanya merasa diperhatikan, tetapi juga memiliki kualitas hidup yang lebih baik. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan industri perikanan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.
Strategi Indonesia sebagai Negara Maritim
Ratifikasi ILO 188 oleh Indonesia merupakan langkah strategis yang penting bagi negara maritim ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menutup celah perlindungan hukum bagi ABK, baik yang bekerja di kapal berbendera Indonesia maupun di kapal asing.
Pentingnya langkah ini tidak hanya terletak pada aspek hukum, tetapi juga pada penguatan posisi Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara yang peduli terhadap hak-hak pekerja, khususnya di sektor perikanan yang kerap kali dipandang sebelah mata.
Pembangunan Kampung Nelayan sebagai Terobosan Baru
Selain ratifikasi konvensi internasional, Presiden Prabowo juga mengumumkan program pembangunan kampung nelayan sebagai upaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir di seluruh Tanah Air. Dalam pidatonya, beliau menyatakan, “Kita tahun ini akan meresmikan 1.386 Kampung Nelayan. Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, nelayan diurus.” Hal ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya terbatas pada aspek regulasi, tetapi juga pada pengembangan komunitas nelayan secara langsung.
Program pembangunan ini direncanakan akan berlangsung secara bertahap, dengan target pembangunan 1.500 kampung nelayan setiap tahunnya. Menurut Presiden, program ini berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan sekitar enam juta nelayan beserta keluarganya, yang mencakup lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.
Inovasi dalam Mendukung Kebutuhan Nelayan
Presiden Prabowo menambahkan bahwa upaya tersebut juga mencakup penyediaan fasilitas yang mendukung kegiatan nelayan. “Yang selama ini mereka susah, mereka melaut tanpa es, sekarang kita bikin pabrik es di tiap kampung nelayan. Kita juga akan bantu kapal-kapal untuk mereka,” jelasnya. Dengan adanya pabrik es, diharapkan hasil tangkapan nelayan dapat diproses dengan lebih baik dan meningkatkan nilai jualnya.
Inisiatif ini tidak hanya akan membantu meningkatkan produktivitas nelayan, tetapi juga akan berkontribusi pada perbaikan kualitas hidup masyarakat pesisir. Dengan fasilitas yang memadai, nelayan dapat bekerja dengan lebih efisien dan mengurangi kerugian yang selama ini mereka alami akibat kurangnya infrastruktur.
Menghadapi Tantangan di Sektor Perikanan
Meskipun langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah, tantangan di sektor perikanan tetap ada. Akses terhadap teknologi, pelatihan, dan sumber daya yang memadai masih menjadi masalah yang harus diatasi. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan komunitas nelayan sangat penting untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan sektor perikanan Indonesia dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Keberlanjutan sektor ini tidak hanya akan memastikan kesejahteraan nelayan, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Kesimpulan yang Dapat Diambil
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi ILO 188 adalah langkah penting dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi nelayan dan awak kapal perikanan di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta kondisi kerja yang lebih baik dan mengurangi risiko eksploitasi di sektor maritim. Program pembangunan kampung nelayan yang diumumkan oleh Presiden Prabowo juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir. Dengan sinergi antara regulasi dan program pembangunan, masa depan sektor perikanan di Indonesia diharapkan akan semakin cerah.
➡️ Baca Juga: Kabupaten Cirebon Tingkatkan Daya Tarik Investasi Melalui Video Edukasi
➡️ Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas untuk Mencegah Pertumbuhan yang Stagnan dalam Bisnis Anda




