Polda Kepri Berhasil Gagalkan Puluhan Kasus Narkotika dengan Barang Bukti Rp1,7 Miliar

Polda Kepri telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan mengungkap 24 kasus narkotika dalam periode singkat dari 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Dengan nilai barang bukti yang mencapai Rp1,7 miliar, pencapaian ini menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum di kawasan Kepulauan Riau.
Keberhasilan Penegakan Hukum
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengungkapkan bahwa dari total 24 kasus yang terungkap, pihaknya telah menangkap 36 tersangka, terdiri dari 29 pria dan 7 wanita. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkotika menjadi prioritas utama bagi Polda Kepri.
Suyono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri. Dengan komitmen kuat, pihaknya berusaha untuk memutus jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai jenis narkotika, termasuk:
- Sabu seberat 627,28 gram
- Ekstasi sebanyak 1.076 butir
- Ganja kering seberat 1.149,90 gram
- Etomidate sebanyak 405 pcs
Total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp1,7 miliar, menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkotika di wilayah ini.
Kasus Menonjol yang Terungkap
Dari 24 kasus yang diungkap, terdapat beberapa kasus menonjol. Salah satunya adalah penangkapan tersangka berinisial CS pada 6 Agustus 2026 di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 376,26 gram sabu.
Tersangka CS diduga merupakan kurir yang ditugaskan untuk menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Ia diperintahkan oleh seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu tersebut di lokasi yang telah ditentukan.
Setelah berhasil menerima paket sabu dari seseorang yang menunggu di atas boat pancung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti yang ada untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus Ganja yang Terungkap
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka berinisial SA pada 7 Agustus 2026. Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1.071,92 gram ganja kering. Tersangka SA diketahui memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial V.I. yang juga berstatus DPO, melalui pemesanan yang dilakukan melalui media sosial Instagram.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka SA membeli ganja sebanyak 1,5 kilogram dengan harga Rp7,5 juta. Ia kemudian menjualnya kembali dalam beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan.
Strategi Polda Kepri dalam Memerangi Kasus Narkotika
Kombes Suyono menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika. Pihaknya berkomitmen untuk mengembangkan setiap perkara yang ada, guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
Pengungkapan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab Ditresnarkoba, tetapi juga melibatkan kerjasama lintas instansi. Dengan ini, diharapkan dapat menciptakan sinergi dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin marak.
Lokasi Peredaran Narkotika yang Rawan
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sejumlah lokasi di wilayah Kepri teridentifikasi sebagai tempat kejadian perkara yang sering terjadi. Beberapa lokasi tersebut antara lain:
- Permukiman atau rumah tinggal
- Jalan umum
- Hotel atau kos-kosan
- Kecamatan Lubuk Baja
- Kecamatan Batu Ampar
Wilayah-wilayah ini, seperti Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung, menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian dalam upaya memerangi peredaran narkotika.
Sumber Narkotika yang Ditemukan
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sebagian besar barang bukti narkotika, seperti sabu, ekstasi, dan etomidate, berasal dari negara tetangga, Malaysia. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga melibatkan jaringan internasional.
Dengan adanya fakta ini, Polda Kepri berencana untuk meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait di tingkat nasional maupun internasional. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kepri.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Selain upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Kepri, kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting dalam memerangi peredaran narkotika. Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba perlu dilakukan secara terus-menerus agar masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam pengaruh negatif narkotika.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika.
Penutup
Polda Kepri terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, termasuk pengungkapan 24 kasus narkotika dan penangkapan 36 tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka peredaran narkotika di Kepulauan Riau.
Dengan dukungan masyarakat dan kerjasama yang solid antar instansi, Polda Kepri optimis bahwa peredaran narkotika akan dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih sehat dan aman.
➡️ Baca Juga: Swiatek Menguji Ketajaman Rybakina dengan Kesabaran yang Tinggi
➡️ Baca Juga: Bulog Jamin Ketersediaan Stok Pangan Nasional di Tengah Ancaman El Nino dan Gejolak Global




