Indonesia sedang dalam proses pengembangan regulasi baru yang ditujukan untuk menetapkan batasan tertinggi kadar nikotin dan tar dalam produk rokok baik konvensional maupun elektrik. Regulasi ini tercakup dalam Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar. Regulasi ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sukadiono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, memaparkan bahwa regulasi ini mensyaratkan semua pihak yang terlibat dalam produksi, impor, dan/atau distribusi produk tembakau agar mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar. Ia menjelaskan, “Rokok elektronik juga harus mematuhi batas maksimal kadar nikotin,” dalam penjelasannya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).
Mekanisme Koordinasi Penentuan Batas Maksimal
Menurut Sukadiono, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar akan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK. Mekanisme koordinasi yang dijelaskan dalam Pasal 3 Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa tahapan penting.
“Ini masih tahap pleno awal, prosesnya masih cukup panjang,” ungkap Sukadiono, menegaskan bahwa proses pembuatan regulasi masih dalam tahap awal.
Pembentukan Tim Kajian dan Proses Diskusi Pakar
Untuk mempersiapkan tahapan teknis, pemerintah telah membentuk Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar melalui Keputusan Menko PMK Nomor 29 Tahun 2025. Tim ini terdiri dari berbagai elemen pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan BRIN. Tim juga mencakup ahli, akademisi, peneliti, dan profesional dari berbagai bidang.
Pengkajian tentang penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar dilakukan melalui serangkaian tahapan yang komprehensif. Rapat koordinasi tim kajian telah diadakan secara rutin sejak 8 Oktober 2025. Diskusi mendalam dengan para ahli dari berbagai bidang juga telah dilakukan:
Data dan informasi yang mendukung diperoleh dari BPJS Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pertanian. Tim kajian juga mengunjungi laboratorium BPOM pada 12 Desember 2025 untuk mempelajari proses pengujian dan pengukuran kadar nikotin dan tar. Laporan hasil kajian dari para ahli, akademisi, peneliti, dan profesional telah disampaikan kepada Menko PMK pada 11 Februari 2026, diikuti dengan konsultasi bersama kementerian dan lembaga terkait pada 23 Februari 2026 untuk memperoleh masukan.
Uji Publik dan Partisipasi Masyarakat
Saat ini, mas
➡️ Baca Juga: Meta Dihadiahi Gugatan Kelas Tindakan Terkait Klaim Privasi Kacamata Pintar
➡️ Baca Juga: Bangun Harapan Baru di Tapanuli Selatan: Nindya Karya Siapkan Ratusan Hunian Layak untuk Korban Bencana
