Jaksa Sampaikan Amanat UUD 1945 ke Nadiem Makarim dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook: Analisis Mendalam

Nadiem Makarim, mantan kepala Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selasa, 10 Maret 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pemahaman Nadiem tentang Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasal yang berbicara tentang “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Jaksa Menggali Pemahaman “Mencerdaskan Bangsa” dalam UUD 1945

JPU Roy Riady dengan spesifik mengajukan pertanyaan kepada Nadiem tentang pemahamannya atau persetujuannya terkait peran Kementerian Pendidikan dalam mewujudkan “mencerdaskan kehidupan bangsa”, sebagaimana dituangkan dalam preambule UUD 1945. “Apakah Anda paham, atau mungkin kita bisa sepakat atau tidak dalam sidang ini, salah satu fungsi Kementerian Pendidikan ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana pendapat Anda?” demikian pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Roy Riady.

Nadiem Makarim merespons pertanyaan tersebut dengan menyatakan penuh persetujuannya terhadap mandat konstitusi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa mandat tersebut merupakan motivasi utamanya dalam menerima dan menjalankan tugas sebagai Menteri Pendidikan. “Saya sangat setuju dan itu memang motivasi terbesar saya untuk menerima posisi sebagai Menteri Pendidikan adalah untuk berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa,” ucap Nadiem.

Nadiem Bicarakan Pendanaan Pendidikan 20% dari APBN

Jaksa juga membahas peraturan undang-undang yang mengharuskan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Nadiem menjelaskan bahwa dalam prakteknya, Kementerian Pendidikan mengelola sekitar 10-15 persen dari pagu anggaran 20 persen tersebut.

Sisanya, sebagian besar dana pendidikan dikelola oleh entitas di bawah level menteri, termasuk di tingkat daerah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Dari 20 persen itu, Kementerian mengelola sekitar 10-15 persen. Sisanya, sebagian besar dikelola oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk dana BOS yang didistribusikan ke daerah-daerah,” tambah Nadiem. Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur anggaran tersebut karena banyak aspek pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Tuduhan Kerugian Negara dan Peran Nadiem dalam Kasus Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituduh telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan studi pengadaan agar mengarah pada satu.

➡️ Baca Juga: Sidang Isbat Idul Fitri 2026: Kemenag Tetapkan Tanggal 19 Maret, Potensi Perbedaan dengan Muhammadiyah

➡️ Baca Juga: Indosat Mendorong Startup Perempuan Meraih Sukses di Level ASEAN

Exit mobile version