Investor Asing Mendapatkan Kemudahan, Proses KITAS Dipercepat dalam Dua Bulan

Jakarta – Dalam upaya untuk meningkatkan kejelasan dan kepastian dalam proses investasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, yang dipimpin oleh Rosan Roeslani, mengumumkan bahwa mereka akan mempercepat penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi investor asing. Dengan inisiatif ini, diharapkan para investor dapat lebih mudah beradaptasi dan berkontribusi dalam iklim investasi Indonesia yang semakin kompetitif.
Percepatan Proses Penerbitan KITAS untuk Investor Asing
Rosan menyampaikan bahwa dalam waktu dua bulan ke depan, semua KITAS akan diterbitkan langsung oleh Kementerian Investasi. Pernyataan ini disampaikan saat pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) pada 6 Oktober 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kementeriannya untuk memberikan kepastian layanan investasi yang lebih baik.
“Seluruh KITAS akan dikeluarkan dalam waktu dua bulan ke depan,” ungkap Rosan, menekankan komitmen kementeriannya untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada investor asing. Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi tantangan yang sering dihadapi oleh investor dalam mendapatkan izin tinggal yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia.
Kerja Sama Antara Kementerian
Rosan menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Kementerian Investasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui kesepakatan yang telah ditandatangani, proses penerbitan KITAS akan lebih terintegrasi dan efisien.
- Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Izin Tinggal Tetap (ITAP)
- Tim teknis integrasi layanan
Dengan adanya integrasi ini, diharapkan proses penerbitan dapat diselesaikan dalam waktu enam hari. “Kami telah sepakat dan menandatangani kerja sama. Jadi, untuk KITAS, hanya perlu menunggu enam hari, dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,” jelas Rosan dengan penuh keyakinan.
Meningkatkan Iklim Investasi di Indonesia
Percepatan penerbitan KITAS ini ditujukan untuk menciptakan kepastian dalam pelayanan, yang sangat penting bagi para investor asing yang berencana untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan akan ada peningkatan minat investasi di berbagai sektor.
Rosan juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang mendukung. Pada 9 September 2026, ketiga kementerian telah menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengintegrasikan layanan tenaga kerja asing dalam rangka mempermudah proses penanaman modal.
Integrasi Sistem Layanan
Integrasi yang dilakukan menghubungkan beberapa sistem penting, seperti Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia. Melalui integrasi ini, proses pengajuan dan penerbitan izin akan menjadi lebih cepat dan efisien.
Beberapa layanan yang akan terintegrasi meliputi:
- Pengesahan RPTKA
- Penerbitan VITAS
- Penerbitan ITAS
- Penerbitan ITAP
- Verifikasi data oleh Kementerian Imigrasi
Dalam skema yang telah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk memproses dan menerbitkan pengesahan RPTKA, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan melakukan verifikasi serta menerbitkan visa dan izin tinggal yang diperlukan. Semua data penerbitan kemudian akan dialirkan ke sistem OSS untuk mempermudah pengawasan dan administrasi.
Target Waktu Penerbitan Izin
Pemerintah sebelumnya menargetkan bahwa proses perizinan tenaga kerja asing melalui sistem terintegrasi dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari. Namun, dalam pernyataan terbaru, Rosan menyebutkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan KITAS telah ditetapkan menjadi enam hari, yang masih dalam kerangka efisiensi yang diharapkan oleh pemerintah.
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian perizinan yang mendukung iklim investasi. Rosan juga menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan sistem OSS, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses perizinan.
Implementasi Sistem OSS
Lebih dari 370 perizinan telah disetujui melalui mekanisme baru ini, yang memungkinkan izin diterbitkan meskipun batas waktu pelayanan yang ditetapkan tidak terpenuhi. Ini adalah langkah signifikan dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan investor asing.
Dengan adanya sistem yang lebih terintegrasi dan efisien, diharapkan para investor asing dapat lebih mudah untuk berinvestasi di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya akan memberikan kemudahan bagi investor, tetapi juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi, mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Melalui penerapan kebijakan yang lebih efisien, diharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu tujuan investasi yang menarik di kawasan Asia Tenggara.
➡️ Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5 untuk Pencari Kerja dan Korban PHK Dibuka
➡️ Baca Juga: Puluhan Lapak PKL Liar Ditertibkan di Kebayoran Lama Utara, Apa Penyebabnya?


