Bibi Kelinci dan Akhir Kasus Damai: DPR Ungkap Kekhawatiran Dampak Hukum pada Laporan Kejahatan

Rikwanto, anggota Komisi III DPR dan mantan Irjen Polisi, mengekspresikan kekhawatiran yang signifikan terkait kemungkinan masyarakat takut untuk melaporkan kejahatan. Kekhawatiran ini muncul setelah masyarakat dihebohkan oleh kasus yang menimpa Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci. Nabilah sempat menjadi tersangka pencemaran nama baik meskipun sebenarnya dia adalah korban pencurian.
Kekhawatiran Anggota DPR Terhadap Dampak Hukum pada Laporan Kejahatan
Dalam sebuah pertemuan pendengaran publik (RDPU) Komisi III dengan Nabilah pada hari Senin, 9 Maret 2026, Rikwanto secara tegas menyatakan bahwa kasus ini harus dihentikan. Menurutnya, penting untuk menghentikan kasus ini agar masyarakat tidak merasa takut untuk melaporkan kejahatan.
“Situasi ini menjadi ironis jika pelaku kejahatan dapat menggunakan alasan belum ada putusan pengadilan sebagai dasar untuk melaporkan balik korban yang telah menyebarluaskan rekaman kejadian,” kata Rikwanto. Menurutnya, kondisi ini bisa menjadi preseden yang buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Rikwanto berkata, satu dari fungsi utama penggunaan kamera CCTV adalah untuk mendeteksi dan merekam aksi pencurian. Rekaman dari CCTV seharusnya dijadikan bukti yang dapat digunakan untuk kepentingan publik dalam menangkap pelaku kejahatan.
“Secara logika, aparat setempat atau masyarakat biasanya segera menyebarluaskan informasi tentang adanya pencurian dan bagaimana tayangannya agar pelaku dapat segera ditangkap,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa asas praduga tidak bersalah seharusnya melindungi hak administratif seseorang, bukan menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk menyerang balik korbannya.
Rikwanto, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menegaskan dukungannya untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik, demi memastikan penegakan hukum sejalan dengan kepentingan umum agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kejahatan di sekitarnya.
Kronologi Kasus Bibi Kelinci
Kasus ini bermula ketika Zendhy dan istrinya, ERS, memesan makanan dalam jumlah besar di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah, namun menolak membayarnya. Pada 19 September 2025, Zendhy Kusuma datang ke restoran tersebut dan memesan 14 menu untuk dibawa pulang.
Setelah menunggu cukup lama, Zendhy dan istrinya mulai memprotes dengan kata-kata, kemudian masuk ke area dapur. Zendhy sempat memukul salah satu karyawan dan lemari pendingin, serta mengomel dan memaki karyawan. Mereka kemudian pergi begitu saja tanpa membayar, meskipun ada karyawan yang mencoba mengejar mereka dengan mesin pembayaran elektronik.
Menyikapi laporan ini, Nabilah memposting video rekaman CCTV ke akun Instagram-nya. Nabilah juga sempat mengirimkan surat somasi sebelum akhirnya melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang pada Kamis, 25 September 2025, atas dugaan pencurian.
Zendhy yang tidak terima dengan laporan tersebut, mengirimkan balasan somasi kepada Nabilah, lalu melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri pada 30 September 2025, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
➡️ Baca Juga: Minggu Ini: Liga Spanyol Hadirkan Pertandingan Seru Celta Vigo Melawan Real Madrid dan Athletic Bilbao Lawan Barcelona
➡️ Baca Juga: Meta Dihadiahi Gugatan Kelas Tindakan Terkait Klaim Privasi Kacamata Pintar




