Biaya Haji 2027 Capai Rp98,46 Juta, Simak Tren BPIH dan Bipih 2022–2027

Jakarta – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 telah ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Ini merupakan angka tertinggi yang tercatat dalam rentang waktu 2022 hingga 2027. Namun, penting untuk dicatat bahwa calon jemaah tidak perlu membayar seluruh biaya tersebut secara langsung. Berdasarkan informasi dari HIMPUH pada 10 Oktober 2026, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk 2027 sebesar Rp54,65 juta per jemaah. Selisih biaya sekitar Rp43,82 juta akan ditutup melalui nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pembiayaan haji ini menunjukkan pergeseran komposisi yang berbeda dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, di mana porsi Bipih pada 2025 dan 2026 berkisar 62 persen dari total BPIH, sedangkan pada 2027 porsi tersebut turun menjadi 55,5 persen. Sebaliknya, kontribusi nilai manfaat meningkat menjadi 44,5 persen. Mari kita telaah bersama tren biaya haji Indonesia dalam enam tahun terakhir.
Tren Biaya Haji 2022–2027
Perubahan total BPIH dari tahun ke tahun menunjukkan dinamika yang menarik. Pada tahun 2022, biaya penyelenggaraan haji tercatat sekitar Rp97,79 juta per jemaah. Angka ini kemudian mengalami penurunan menjadi sekitar Rp90 juta pada tahun 2023. Namun, biaya tersebut kembali meningkat menjadi sekitar Rp93,41 juta pada tahun 2024. Pada tahun 2025, total BPIH turun lagi menjadi Rp89,41 juta, dan pada tahun 2026, angka tersebut semakin menurun menjadi Rp87,41 juta. Setelah rentetan penurunan selama dua tahun, total BPIH kembali melonjak pada tahun 2027 menjadi Rp98,46 juta per jemaah. Meskipun demikian, penting untuk memahami bahwa total BPIH bukanlah satu-satunya angka yang relevan bagi calon jemaah. Komposisi pembiayaan yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat juga menjadi faktor penting dalam menentukan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah.
Biaya Haji 2022
Pada tahun 2022, total BPIH tercatat sebesar Rp97,79 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah adalah sebesar Rp39,89 juta. Sementara itu, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai sekitar Rp57,91 juta. Dengan demikian, porsi pembayaran langsung jemaah berkontribusi sekitar 40,8 persen dari total BPIH, sementara nilai manfaat menyumbang sekitar 59,2 persen.
Biaya Haji 2023
Memasuki tahun 2023, total BPIH mengalami penurunan menjadi sekitar Rp90 juta. Namun, terdapat perubahan signifikan dalam komposisi pembiayaan. Bipih yang dibayarkan oleh jemaah meningkat menjadi Rp49,90 juta, sedangkan nilai manfaat turun menjadi sekitar Rp40,20 juta. Dengan angka ini, porsi Bipih mencapai sekitar 55,4 persen dari total BPIH, sedangkan nilai manfaat menanggung sekitar 44,6 persen.
Biaya Haji 2024
Pada tahun 2024, trend komposisi biaya terus berlanjut. Total BPIH meningkat menjadi sekitar Rp93,41 juta per jemaah. Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah mencapai Rp56,04 juta, dan nilai manfaat berada di kisaran Rp37,36 juta. Dengan demikian, porsi Bipih mencapai sekitar 60 persen dari total biaya penyelenggaraan haji, sementara 40 persen sisanya ditanggung oleh nilai manfaat dana haji.
Biaya Haji 2025 dan 2026
Pada tahun 2025, total BPIH turun menjadi sekitar Rp89,41 juta per jemaah, dengan Bipih ditetapkan sebesar Rp55,43 juta. Nilai manfaat yang digunakan mencapai sekitar Rp33,98 juta. Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 62 persen dari total biaya berasal dari pembayaran langsung oleh jemaah, sementara sisanya ditutup melalui nilai manfaat. Pola ini berlanjut pada tahun 2026, di mana total BPIH kembali turun menjadi Rp87,41 juta per jemaah, dengan Bipih sebesar Rp54,19 juta dan nilai manfaat sekitar Rp33,22 juta. Meskipun total biaya penyelenggaraan haji menurun dalam dua tahun tersebut, porsi yang dibayarkan oleh jemaah tetap lebih besar dibandingkan kontribusi nilai manfaat.
Biaya Haji 2027
Pada tahun 2027, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari total tersebut, Bipih yang dibebankan kepada jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825, yang merupakan sekitar 55,5 persen dari total BPIH. Di sisi lain, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp43.817.526,35, atau sekitar 44,5 persen. Dibandingkan dengan tahun 2026, total BPIH mengalami kenaikan sekitar Rp11,05 juta per jemaah. Namun, Bipih hanya naik sekitar Rp458.825. Sebaliknya, nilai manfaat meningkat sekitar Rp10,60 juta. Ini menunjukkan bahwa kenaikan total BPIH pada tahun 2027 lebih banyak disebabkan oleh peningkatan porsi nilai manfaat dibandingkan dengan kenaikan pembayaran langsung yang dibebankan kepada jemaah.
Perbandingan Porsi Biaya
Perlu dicatat bahwa porsi Bipih mengalami penurunan dari sekitar 62 persen pada tahun 2025 dan 2026 menjadi 55,5 persen pada tahun 2027. Sementara itu, kontribusi nilai manfaat meningkat dari kisaran 38 persen menjadi 44,5 persen. Meskipun nilai manfaat ini membantu mengurangi beban biaya haji jemaah, calon jemaah harus memahami bahwa dana tersebut tidak membuat biaya haji menjadi gratis. Nilai manfaat berasal dari hasil pengelolaan dana haji yang digunakan untuk membantu membiayai penyelenggaraan ibadah haji, sehingga penting untuk membedakan antara total BPIH dan Bipih yang wajib dibayarkan.
Kesimpulan
Dengan memahami tren biaya haji dari tahun ke tahun, calon jemaah dapat lebih siap dalam merencanakan perjalanan ibadah haji mereka. Meskipun biaya haji pada tahun 2027 mengalami peningkatan, adanya kontribusi dari nilai manfaat dapat membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui informasi mengenai biaya haji dan memahami komponen-komponennya agar dapat melakukan persiapan yang matang sebelum berangkat ke Tanah Suci.
➡️ Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran Tambahan untuk Penanganan Karhutla di Indonesia
➡️ Baca Juga: Udinese vs Juventus 15 Maret 2026: Jadwal Pertandingan, Prediksi Skor, dan Lineup Tim




