ASN Melaksanakan Umrah: Penjelasan Lengkap Mengenai Peraturan Cuti yang Berlaku

Seringkali, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menjalankan ibadah umrah merasa bingung terkait jenis cuti yang harus diambil. Misalnya, apakah harus mengambil cuti besar atau cuti tahunan untuk umrah? Masalah ini sering ditemui oleh ASN, dan melalui akun instagram @regional3bkn, beberapa penjelasan telah disampaikan untuk membantu ASN mengerti lebih jauh mengenai hal ini. Jadi, bagi ASN yang merasa penasaran, mari kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Untuk ASN yang berencana menjalankan umrah, mereka dapat merujuk pada peraturan kepegawaian yang berlaku. Menurut informasi yang diunggah oleh akun Instagram @regional3bkn, ASN tidak perlu mengambil cuti besar untuk tujuan beribadah umrah. Banyak ASN yang salah kaprah dengan menganggap bahwa umrah memerlukan cuti besar. Namun, sesungguhnya, ASN dapat menggunakan hak cuti tahunannya untuk beribadah umrah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak untuk cuti tahunan, yang diperoleh setelah memenuhi periode kerja tertentu. Peraturan cuti tahunan untuk tujuan beribadah umrah berdasarkan pada dua dasar hukum, yaitu Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan demikian, ASN yang ingin berangkat umrah atau menjalankan ibadah pribadi lainnya, dapat memanfaatkan hak cuti tahunannya, bukan cuti besar. “Cuti tahunan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk perjalanan ibadah seperti umrah,” begitu bunyi informasi tersebut. Cuti besar sendiri biasanya digunakan dalam kondisi khusus, biasanya untuk keperluan tertentu setelah periode kerja yang panjang.
Ketentuan Cuti Tahunan PNS
Menurut Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, hak cuti tahunan diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus. Lama cuti tahunan adalah 12 hari kerja per tahun dan pengajuannya harus dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Cuti ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk perjalanan ibadah.
Ada beberapa ketentuan tambahan jika cuti tahunan tidak digunakan: sisa cuti dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan maksimal penggunaan bisa sampai 18 hari kerja termasuk cuti tahun berjalan. Jika tidak digunakan selama 2 tahun, dapat digunakan maksimal 24 hari kerja. Namun, pemberian cuti tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
Ketentuan Cuti Tahunan PPPK
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan dengan ketentuan telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus. Sama seperti PNS, PPPK juga dapat menggunakan hak cuti tahunannya untuk tujuan beribadah umrah.
Demikian penjelasan mengenai peraturan cuti umrah bagi ASN. Semoga informasi ini dapat membantu ASN yang berencana untuk berangkat umrah dan masih bingung tentang jenis cuti yang harus diambil. Selalu rujuk pada peraturan yang berlaku dan jangan ragu untuk berkonsultasi lebih lanjut jika masih ada pertanyaan.
➡️ Baca Juga: Potensi Dampak Kenaikan Harga Minyak terhadap Tekanan Fiskal APBN 2026
➡️ Baca Juga: Nikmati Pesta Kembang Api ‘The Lion King’ di Tengah Laut Hanya di Disney Adventure!

